DPRD Sekadau Tetapkan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD dalam Rapat Paripurna

Penetapan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sekadau

Parlemen296 Dilihat

SEKADAU, Indosekspose.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penetapan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sekadau. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (11/11/24).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto, didampingi Wakil Ketua, Handi dan Jefray Raja Tugam. Berdasarkan laporan dari Sekretaris DPRD, sebanyak 22 dari 30 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Jumlah ini memenuhi kuorum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga rapat paripurna bisa dibuka.

Hermanto menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan tersebut, Alat Kelengkapan DPRD terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan. Alat-alat kelengkapan ini dibentuk pada awal masa jabatan DPRD dan ditetapkan melalui keputusan DPRD.

“Perlu kami sampaikan bahwa usulan dari fraksi-fraksi menetapkan Komisi II beranggotakan 10 orang dan Komisi III beranggotakan 8 orang,” jelas Hermanto. Ia menambahkan bahwa jumlah anggota setiap komisi ditentukan dengan mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota antarkomisi sesuai dengan ketentuan pada pasal 47 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Pada kesempatan tersebut, Hermanto juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang sama, pimpinan DPRD secara otomatis menjabat sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan Badan Anggaran tanpa perlu pemilihan, sebagaimana diatur dalam pasal 32, pasal 45 ayat (3), dan pasal 53 ayat (2) peraturan tersebut.

Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam menetapkan struktur kerja DPRD Sekadau untuk mendukung jalannya pemerintahan daerah. [red]