SEKADAU, (IE) – Pelarian AS (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sekadau, akhirnya terhenti di Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Sempat mencoba kabur saat hendak diamankan, AS berhasil dikejar dan dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir.
AS diketahui berada di Entikong setelah polisi melakukan penyelidikan atas hilangnya sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (21/8/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, H sempat mendengar suara anjing menggonggong dari arah gudang tempat sepeda motornya disimpan. Namun, ia tidak menaruh curiga karena saat itu aktivitas warga di Dusun Tabai masih cukup ramai.
Keesokan paginya, Sabtu (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban mengecek gudang dan mendapati sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi KB 6586 VY sudah tidak berada di tempatnya. H kemudian ikut memeriksa dan memastikan sepeda motornya telah hilang. Di dalam gudang hanya tersisa pelat nomor kendaraan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp26,9 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekadau Hilir.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Penyelidikan kemudian mengarah kepada AS yang diketahui berada di Entikong, Kabupaten Sanggau. Pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Aipda Imam Saifullah bersama Brigpol Joi Dananta Ginting dan Bripda Zulfria Aldy Aprilian bergerak menuju Entikong.
Setibanya di Entikong, personel berkoordinasi dan mendapat backup dari Unit Reskrim Polsek Entikong, Polres Sanggau. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan AS di Dusun Entabang, Kecamatan Entikong, dengan perjalanan sekitar satu setengah jam.
Setibanya di lokasi, petugas langsung berupaya mengamankan AS. Namun, AS sempat mencoba melarikan diri. Personel kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku.
“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Aipda Imam, Kamis (27/8).
Setelah diamankan, AS dibawa ke Polsek Entikong sebelum kemudian dibawa kembali ke Sekadau. Pada Rabu (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB, AS tiba di Polsek Sekadau Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi KB 6586 VY, satu lembar STNK dan satu buah pelat nomor kendaraan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang berhasil mengungkap kasus hingga mengamankan terduga pelaku di luar wilayah hukum Polres Sekadau.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Entikong,” kata Ipda Iwan.
Ipda Iwan menambahkan, AS kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum. Terhadap AS, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat menyimpan kendaraan di rumah maupun tempat penyimpanan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (humas)
