Pengawasan Pertalite Diperketat, Tim Terpadu Datangi Enam SPBU di Sintang

Pemda107 Dilihat

SINTANG, (IE) – Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram Kabupaten Sintang melakukan pengecekan langsung ke enam SPBU di dalam Kota Sintang, Selasa (8/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan menyikapi keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan Pertalite di sejumlah SPBU. Tim terpadu terdiri dari Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Kodim 1205 Sintang dan Pertamina.

Enam SPBU yang dikunjungi yakni SPBU Lintas Melawi, Tugu Beji, Tugu BI, KM 4, Abang Adek dan KM 10. Tim dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sintang, Niko Dimus.

Dalam pertemuan dengan pihak manajemen SPBU, Niko menyampaikan agar penyaluran Pertalite dapat dilakukan secara tertib dan mengutamakan kebutuhan masyarakat.

“ Masyarakat umum sulit mendapatkan Pertalite di SPBU. Karena itu kami datang agar masyarakat mudah mendapatkan Pertalite. Pemkab Sintang memberikan cara dan solusi kepada SPBU,” ujar Niko.

Menurutnya, kondisi kemarau yang berdampak pada keterbatasan pasokan menjadi salah satu alasan perlunya pengaturan penyaluran. Untuk itu, manajemen SPBU diminta menerapkan pembatasan pengisian secara proporsional bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Karena kemarau yang menyebabkan Pertalite terbatas, maka manajemen SPBU wajib memberlakukan pembatasan pengisian Pertalite kepada konsumen, misalnya untuk kendaraan roda empat berapa maksimalnya dan roda dua berapa maksimalnya. Artinya sesuai kebutuhan pribadi konsumen dan bukan untuk dibisniskan,” tegasnya.

Selain pembatasan, petugas SPBU juga diminta memperketat verifikasi saat pengisian BBM bersubsidi. Kendaraan yang telah melakukan pengisian lebih dari satu kali dalam sehari diminta untuk ditolak.

Niko juga menegaskan pentingnya kesesuaian antara nomor polisi kendaraan dengan barcode yang digunakan saat transaksi. Pengisian juga harus ditolak apabila ditemukan tangki modifikasi maupun penggunaan jeriken.

“Petugas SPBU wajib menolak jika kendaraan sudah lebih dari satu kali mengambil Pertalite. Artinya satu kendaraan satu kali pengambilan Pertalite dalam satu hari. Plat kendaraan wajib sesuai barcode dan menolak pengisian jika berbeda antara barcode dan plat kendaraan,” jelasnya.

“Termasuk menolak pengisian jika menggunakan tangki modifikasi dan jeriken. Salurkan Pertalite sesuai hukum dan aturan supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” lanjut Niko.

Pemkab Sintang berharap penataan distribusi tersebut dapat membuat masyarakat lebih mudah dan nyaman memperoleh Pertalite, sehingga aktivitas sehari-hari tetap berjalan dan roda perekonomian masyarakat tidak terganggu.

Dalam kunjungan tersebut, Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang dan Kodim 1205 Sintang turut memberikan masukan kepada pengelola SPBU terkait pengawasan dan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Niko menegaskan, pendekatan komunikasi dan pembinaan menjadi langkah awal yang dilakukan pemerintah bersama aparat terkait. Namun, apabila upaya tersebut tidak berjalan efektif, langkah penegakan hukum akan dilakukan.

Mulai Rabu (9/9/2026), Tim Terpadu juga akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penyaluran Pertalite di sejumlah SPBU dalam Kota Sintang.

Petugas yang dilibatkan dalam pengawasan tersebut berasal dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Sintang dan Kodim 1205 Sintang. Pengawasan di lapangan diharapkan dapat memastikan distribusi Pertalite berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat mendapatkan haknya secara adil. (*)