Sekadau Hadapi Efisiensi Rp236 Miliar, Wabup Dorong Desa Gali Potensi PADes

Sekadau111 Dilihat

SEKADAU, indoekspose.id – Pemerintah Kabupaten Sekadau harus menghadapi tantangan fiskal pada 2026. Pagu indikatif yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,1 triliun mengalami pemotongan sekitar Rp236 miliar. Kondisi itu diperberat dengan adanya tambahan beban pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Bupati Sekadau Subandrio, mengungkapkan kondisi tersebut saat membuka kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026 di Aula Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Jumat (18/9/2026).

Di hadapan ratusan kepala desa, Subandrio menegaskan bahwa keterbatasan fiskal tidak boleh menghambat pembangunan di tingkat desa.

Menurutnya, pemerintah desa harus mampu melihat kondisi tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kreativitas dan kemandirian dalam mengelola potensi yang dimiliki.

“Kita tidak boleh berhenti. Desa harus lebih kreatif. Gali potensi PADes, manfaatkan dana transfer, bantuan keuangan, dan buka peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang sah,” kata Subandrio.

Ia juga mengingatkan kepala desa dan seluruh perangkatnya agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap program harus tepat sasaran serta dilaksanakan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Subandrio secara khusus mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran, seperti kegiatan fiktif, penggelembungan harga, maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

“Pengelolaan keuangan harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain mendorong kemandirian desa, Pemkab Sekadau juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam arahannya, Subandrio juga menyinggung persoalan musim kemarau dan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang perlu diantisipasi bersama.

Ia meminta pemerintah desa meningkatkan kesiapsiagaan serta menyiapkan sarana pendukung, salah satunya melalui pembangunan sumur bor.

Menurutnya, keberadaan sumur bor dapat memberikan manfaat ganda. Selain mendukung kebutuhan pemadaman ketika terjadi karhutla, sumber air tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan air bersih.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, mengingatkan pemerintah desa agar tidak mengabaikan aspek administrasi dalam pengelolaan keuangan.

Ia mengatakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), maupun Dana Bagi Hasil (DBH) harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Khusus DBH, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. Ketentuan tersebut nantinya akan dijelaskan lebih rinci oleh Badan Keuangan Daerah.

Sabas mengapresiasi desa yang telah disiplin menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Namun, ia meminta desa yang masih memiliki kewajiban administrasi agar segera menuntaskannya.

Pasalnya, kelengkapan administrasi menjadi salah satu syarat dalam proses penyaluran dana berikutnya.

“Kalau syarat administrasinya tidak lengkap, konsekuensinya penyaluran dana tahap selanjutnya bisa tertahan,” ujarnya.

Sabas juga meminta para camat aktif melakukan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pemerintah desa di wilayah masing-masing. (ws/red)