Sekadau Hilir Siap Deklarasi sebagai Kecamatan ODF

Sekadau272 Dilihat

SEKADAU, (IE) – Kecamatan Sekadau Hilir terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan. Salah satu langkah penting yang akan segera direalisasikan adalah Deklarasi Kecamatan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) dan atau Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 1-3 Pilar, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025 di Halaman Kantor Camat Sekadau Hilir.

Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto, saat diwawancarai menyampaikan bahwa dari total 20 desa yang ada di wilayahnya, sebanyak 18 desa telah terlebih dahulu mendeklarasikan diri sebagai desa ODF. Sementara dua desa lainnya, yakni Desa Mungguk dan Sungai Ringin, akan turut mendeklarasikan status ODF mereka bersamaan dengan deklarasi di tingkat kecamatan.

“Untuk deklarasi ODF tingkat Kecamatan, sesuai jadwal akan kita laksanakan pada tanggal 16 Juli. Ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian upaya yang telah dilakukan di tingkat desa,” bebernya.

Gustar menambahkan, hingga Senin, 14 Juli 2025, persiapan acara deklarasi sudah mencapai sekitar 70 persen.

“Kita targetkan persiapan selesai pada tanggal 15 karena hari itu akan dilakukan gladi bersih,” tambahnya.

Ia berharap, deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum perubahan perilaku masyarakat.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih bersih dan sehat, dengan tidak buang air besar sembarangan. Gunakan WC yang ada di rumah masing-masing. Ini adalah langkah nyata menuju Kabupaten Sekadau yang bebas ODF secara menyeluruh,” pungkasnya.

Untuk informasi, 5 Pilar STBM adalah: Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT). (wn)