SEKADAU, IE – Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan arisan get. Kasus ini diduga melibatkan banyak korban, baik dari Kabupaten Sekadau maupun luar daerah.
Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa posko ini dirancang untuk mempermudah korban melaporkan kasusnya, khususnya mereka yang berada di luar Sekadau.
“Posko ini kami buka agar korban dari luar daerah juga dapat melaporkan kasusnya dengan mudah. Laporan awal bisa disampaikan melalui WhatsApp, tetapi untuk proses hukum lebih lanjut, korban diwajibkan datang langsung ke Polres Sekadau untuk membuat laporan resmi,” ujar IPTU Kuswiyanto, Jumat (24/1/2025).
Setelah laporan resmi dibuat, penyidik akan segera meminta keterangan lebih lanjut dari para korban. Untuk layanan pelaporan awal, korban dapat menghubungi nomor WhatsApp Satreskrim Polres Sekadau di 081524652407.
IPTU Kuswiyanto mengimbau korban untuk mengikuti langkah-langkah berikut saat melaporkan kasus:
- Menyertakan Identitas Diri
Korban diminta mengirimkan foto KTP sebagai identitas. - Menjelaskan Kronologis Kejadian
Korban diharapkan memberikan penjelasan singkat dan jelas mengenai kronologis kejadian serta jumlah kerugian yang dialami. - Melampirkan Bukti Pendukung
Korban perlu menyertakan bukti-bukti terkait, seperti:- Bukti transfer uang
- Screenshot percakapan antara korban dan terlapor
- Print-out rekening koran atau bukti lainnya yang relevan
IPTU Kuswiyanto memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur hukum. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengungkap kasus penipuan arisan get yang merugikan banyak pihak.
Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan atau investasi serupa, terutama yang menawarkan keuntungan tidak wajar. (polres_skd)
