Sekadau Kabupaten Pertama Deklarasi ODF di Kalbar

Sekadau461 Dilihat

Sekadau, (Indoekspose.id) — Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Aula Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK). Kamis, (7/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kesehatan RI (Ketua Tim Kerja Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar), Indah Hidayat, Gubernur Kalimantan Barat diwakili Asisten Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Provinsi Kalimantan Barat, Christianus Lumano beserta beberapa Kepala OPD  dilingkungan Pemprov Kalbar, Pewakilan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M. Jais, Ketua DPRD Sekadau, Wakil Ketua beserta beberapa anggota lainnya, Forkopimda, Para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Organisasi Wanita, para Camat, Para Kades, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Sekadau, Aron mengatakan, Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pada pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat untuk pencapaian derajat kesehatan.

“Agar bisa mewujudkan kehidupan yang sehat harus didukung oleh lingkungan yang sehat juga, oleh karena itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat tentunya menjadi tanggung jawab kita semua pihak mulai dari pemerintah dan terutama oleh masyarakat itu sendiri,” kata Aron.

Aron juga mengatakan, kebijakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) ini juga menjadi prioritas pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan komitmen tersebut tertuang dalam peraturan Bupati nomor 51 tahun 2017, tentang gerakan pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi.

“Kabupaten STBM akan dapat diwujudkan, salah satunya melalui stop buang air besar sembarangan, dengan ODF ini kita dapat menurunkan penyakit berbasis lingkungan diantaranya penyakit diare, thypoid, cacingan dan lain-lain. penyakit-penyakit tersebut juga dapat menjadi penyebab timbulnya kondisi stunting pada anak,” ungkapnya.

“ODF kabupaten tidak dapat terwujud tanpa adanya kerjasama, koordinasi dan komitmen dari kita semua, di mulai dari komitmen dan kebijakan yang dibuat, pemicuan atau advokasi terhadap perubahan perilaku masyarakat, sehingga perilaku buang air besar di jamban sehat merupakan suatu kebutuhan untuk dapat mewujudkan ODF dan diharapkan dapat berlanjut menjadi kabupaten STBM,” ujarnya.

“Di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sekadau adalah kabupaten yang pertama deklarasi ODF,” kata Aron.

Gubernur Kalimantan Barat diwakili Asisten Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Provinsi Kalimantan Barat, Christianus Lumano mengatakan bahwa dengan sudah melaksanakan ODF adalah untuk meningkatkan derajad kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau.

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pembangunan Jangka Menengah tahun 2025-2029 target yang ingin kita capai adalah 100 persen akses air minum layak termasuk 15 persen air minum sama, 90 persen akses sanitasi layak termasuk 15 persen akses aman dan 0 persen rumag tangga yang masih melakukan praktik buang air besar sembarangan,” bebernya.

Untuk mewujudkan target tersebut lanjut dia, dibutuhkan strategi percepatan yang dilaksanakan secara kolaboratif lintas sektor baik tingkat pusat, daerah maupun desa.

“Ditingkat kabupaten kota tahun ini, Kabupaten Sekadau dan Kota Pontianak yang siap mendeklarasikan diri sebagai stop buang air besar sembarangan. Puji Tuhan Kabupaten Sekadau merupakan yang pertama di Kalimantan Barat,” ungkapnya.

“Selaku Gubernur Kalimantan Barat saya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sekadau, beserta seluruh jajaran pemerintah kabupaten, kecamatan, desa serta seluruh sektor terkait termasuk jajaran tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan lembaga masyarakat serta Wahana Visi Indonesia selaku mitra pembangunan yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau sebagai daerah bebas dari praktik buang air besar sembarangan,” pungkasnya. (wn/asm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *