Bupati Aron Dorong Koperasi Desa Merah Putih Dikelola Profesional dan Miliki Branding Bersama

Sekadau19 Dilihat

Sekadau Kalbar, Indoekspose.id – Bupati Sekadau Aron, membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Kelembagaan dan Sosialisasi Pengajuan Merek Kolektif untuk Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Sekadau Tahun 2026, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengurus koperasi sekaligus memberikan pemahaman mengenai pengajuan merek kolektif bagi produk yang dikembangkan melalui Koperasi Desa Merah Putih.

Bupati Sekadau Aron dalam sambutannya memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai peningkatan kapasitas pengurus merupakan bagian penting dalam mendorong koperasi agar mampu dikelola secara profesional.

“Perhatian ini tentu merupakan langkah nyata kita dalam memperkuat peran koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berkeadilan, mandiri, dan kolektif,” ujar Aron.

Menurutnya, Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai salah satu bentuk semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat desa. Dalam perkembangannya, pengelolaan koperasi membutuhkan kemampuan dan pemahaman yang baik dari para pengurus agar kegiatan kelembagaan maupun usaha dapat berjalan secara optimal.

“Perhatian terhadap peningkatan kapasitas pengurus menjadi penting karena koperasi tidak hanya membutuhkan kelembagaan yang tertata, tetapi juga kemampuan dalam mengembangkan potensi usaha dan produk yang dimiliki,” ungkapnya.

Sementara itu, sosialisasi merek kolektif diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pengurus mengenai pentingnya membangun identitas bersama bagi produk koperasi. Merek kolektif juga dapat menjadi bagian dari strategi branding bersama terhadap produk-produk yang dihasilkan anggota koperasi.

“Perlindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat memberikan identitas yang jelas terhadap produk koperasi sekaligus memberikan perlindungan hukum. Hal tersebut juga dapat mendukung peluang produk lokal untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas. Pentingnya pelindungan merek kolektif bagi produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga telah disoroti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan ekonomi koperasi,” jelasnya.

“Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau mendorong agar pengurus Koperasi Desa Merah Putih memiliki kemampuan tata kelola yang semakin baik serta mampu membangun dan mengembangkan produk koperasi dengan identitas yang kuat,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *