Sekadau Kalbar, Indoekspose.id – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau. Jumat (4/9/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Sekadau, Aron, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sekadau dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron mengatakan penyusunan perubahan APBD merupakan tindak lanjut dari perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Perubahan kebijakan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah sekaligus kemampuan fiskal yang dimiliki Kabupaten Sekadau,” jelas Aron.
“Perubahan APBD ini merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah,” tambahnya.
Bupati Aron juga mengatakan, salah satu komponen yang disampaikan yakni penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp29,49 miliar. Dana tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi salah satu sumber penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD.
“Penyusunan perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
“Harapan kita bersama, pembahasan perubahan APBD ini dapat berjalan dengan baik, transparan dan konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sekadau,” pungkasnya. (Tim)
