Pontianak, (IE) – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menolak pencabutan Perda Peladang Nomor 1 Tahun 2022.
Massa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kalbar Pontianak, Kamis, (27/8/2026).
Dalam aksi tersebut dilakukan ritual pemotongan babi di pelataran gedung dewan sebagai bentuk penegasan menolak keras terhadap wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Aspirasi masyarakat adat dan penegasan perlindungan hak ulayat disampaikan langsung di hadapan Gubernur Kalbar Ria Norsan dan ketua DPRD Kalbar Aloysius serta anggota dewan lainnya.
“Kami meminta pemerintah dan DPRD Kalbar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi memastikan setiap kebijakan tetap melindungi hak, ruang hidup, dan kepentingan masyarakat,” kata Endro Ronianus, koordinator Aksi.
Selain menuntut perlindungan bagi peladang tradisional dari jerat kriminalisasi hukum, aliansi membawa tujuh tuntutan strategis yang menyoroti ketimpangan tata kelola agraria dan lingkungan di Kalimantan Barat.
Penegakan hukum karhutla didesak agar mengedepankan pembuktian saintifik serta menindak tegas korporasi pemegang izin konsesi, bukan menyasar ladang masyarakat adat.
Aliansi turut menuntut transparansi dokumen Hak Guna Usaha (HGU), pembentukan satuan tugas percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), peninjauan ulang penertiban kawasan hutan, evaluasi belanja APBD untuk kebutuhan infrastruktur dasar, serta percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat oleh pemerintah pusat.
Dokumen aspirasi resmi telah diserahkan langsung kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan regulasi, dengan kesepakatan evaluasi berkala secara terbuka kepada publik.
Endro Ronianus, menilai pencabutan kebijakan dikhawatirkan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya peladang secara turun-temurun.
Menurut Endro, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang menjadi dasar masyarakat dalam perladangan berbasis kearifan lokal.
“Kekhawatirannya ketika perda ini dicabut maka akan menjadi ruang kriminalisasi kembali para peladang, seperti kejadian di tahun 2019 di Kabupaten Sintang,” ujarnya. (*/r)






