KUBU RAYA, (Indoekspose.id) – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, S.H., M.H., menekankan pentingnya penataan dan sinkronisasi data tanah wakaf serta hibah, khususnya yang digunakan untuk masjid dan musholla, guna memastikan kejelasan status hukum dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Jainal Abidin dalam kegiatan Sinkronisasi Data Tanah Wakaf Masjid dan Musholla yang digelar bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, Senin (11/8/2025).
“Tanah wakaf dan hibah ini sifatnya untuk kepentingan umat. Jangan sampai timbul masalah hukum di kemudian hari hanya karena data dan administrasinya tidak lengkap. Kita harus tertib sejak awal, baik dari sisi legalitas maupun pencatatannya di instansi terkait,” ujar Jainal Abidin.
Ia mengapresiasi langkah Kemenag Kubu Raya yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengurus masjid dan musholla, dalam pendataan ulang serta pembaruan dokumen. Menurutnya, BWI siap memberikan dukungan melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas instansi.
“Kami di BWI Kubu Raya siap memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Harapannya, seluruh tanah wakaf dan hibah di Kubu Raya memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan sinkronisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju terwujudnya basis data wakaf dan hibah yang terintegrasi, akurat, dan aman secara hukum di Kabupaten Kubu Raya. (ms)






