Diskominfo Sekadau Gencar Edukasi Masyarakat Cegah Judi Online dan Penipuan Digital di Media Sosial

Pemda66 Dilihat

Sekadau, IE – Dalam upaya untuk memberantas judi online dan penipuan digital yang semakin marak di media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sekadau terus berkomitmen meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Langkah preventif ini bertujuan untuk melindungi warga dari ancaman yang berbahaya ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau, Matius Jon, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengawasi tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online dan penipuan digital.

“Kami mendeklarasikan perang terhadap judi online dan berbagai bentuk penipuan digital di media sosial. Namun, perlu diingat, kewenangan pemblokiran situs-situs tersebut ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami di daerah hanya dapat memantau dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati,” ujarnya dalam acara yang digelar pada Kamis (21/11).

Salah satu jenis penipuan yang kini semakin sering terjadi adalah modus penyebaran file APK yang berbahaya. “File ini sebenarnya bukan aplikasi resmi, melainkan perangkat yang dirancang untuk menyadap data dari perangkat pengguna. Jika file tersebut dibuka, data pribadi Anda bisa bocor, bahkan berisiko pada pembobolan rekening atau penyalahgunaan informasi pribadi,” ungkap Matius Jon.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membuka file yang diterima melalui media sosial, terutama yang berupa undangan, surat pajak, atau surat tilang. “Instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak dan kepolisian tidak pernah mengirimkan file pribadi melalui WhatsApp atau media sosial. Jika Anda menerima kiriman seperti itu, segera abaikan dan laporkan,” tegas Matius.

Selain itu, Matius juga menyoroti fenomena judi online yang kerap menyusup melalui game, spam, atau iklan yang tampak menarik di media sosial. “Awalnya, mereka menawarkan permainan uji coba, namun lama-kelamaan akan mengarahkan pengguna untuk melakukan taruhan. Jika terjebak, ini bisa berujung pada kerugian finansial yang besar serta masalah hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat perlu berhati-hati dalam mengklik situs atau iklan mencurigakan di media sosial. “Dengan hanya mengklik situs tersebut, Anda bisa dianggap terlibat dalam aktivitas perjudian, meskipun belum mengalami kerugian. Banyak situs yang memanfaatkan sistem top-up dan iklan dewasa untuk menarik pengguna,” tambahnya.

Diskominfo Kabupaten Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan situs-situs mencurigakan atau yang telah menyebabkan kerugian finansial kepada pihaknya. Laporan-laporan ini akan diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk verifikasi lebih lanjut dan pemblokiran.

“Kami berharap agar para pengguna media sosial, terutama yang memiliki banyak pengikut, lebih bijak dalam mempromosikan sesuatu. Jangan sampai tanpa sadar melanggar hukum. Mari bersama-sama menggunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Matius Jon.

Edukasi yang terus digencarkan oleh Diskominfo Kabupaten Sekadau ini menjadi langkah strategis dalam memerangi praktik judi online dan penipuan digital, serta menjaga keamanan dunia maya bagi seluruh masyarakat. Diharapkan, dengan kewaspadaan dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, serta pihak terkait lainnya, ancaman digital ini bisa diminimalisir. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *