LKBH Unka Siap Dampingi ASN Pemkab Sintang Hadapi Kasus Hukum

Pemda87 Dilihat

SINTANG, (IE) – Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Fakultas Hukum Universitas Kapuas (Unka) Sintang membahas substansi kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sintang.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Sintang, Kamis (24/9/2026). Rapat dipimpin Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan, Yustinus J, dan dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unka Sintang Redin, Kepala BRIDA Deddy Irawan, Kabag Hukum dan HAM Hengky Arianto, Kabag Kerja Sama Boby Oktavianus, Kabag Prokopim Syukur Saleh serta sejumlah staf.

Yustinus J mengatakan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Pemkab Sintang menetapkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan, kesepakatan bersama yang dibahas tidak hanya mencakup bantuan hukum, tetapi juga meliputi penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Kesepakatan kerja sama ini tentang penelitian dan pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemberian bantuan hukum bagi ASN di Kabupaten Sintang. Ruang lingkupnya luas, bantuan hukum ini hanya salah satunya,” jelas Yustinus.

Menurutnya, kerja sama dengan Fakultas Hukum Unka Sintang juga menjadi langkah yang dilakukan Pemkab Sintang karena Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Sintang belum terbentuk.

“Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seharusnya Pemkab Sintang bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri Sintang. Tetapi karena belum ada, maka kita menjalin kerja sama dengan LKBH Universitas Kapuas Sintang,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unka Sintang, Redin, mengatakan kerja sama dalam pemberian pendampingan dan bantuan hukum bagi ASN sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, masa berlaku kerja sama tersebut telah berakhir.

“Kesepakatan bersama ini waktunya sangat tepat untuk melanjutkan sekaligus memperbarui substansinya. LKBH Unka Sintang siap melanjutkan kerja sama ini,” kata Redin.

Yustinus menambahkan, kesepakatan tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas kedinasan.

“Kesepakatan kerja sama ini sebagai payung hukum bagi ASN yang mengalami kasus hukum dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendapatkan pendampingan dari LKBH Universitas Kapuas Sintang di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang, Hengky Arianto, mengatakan pembahasan substansi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk melanjutkan kerja sama dengan LKBH Unka Sintang, khususnya dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas.

Ia menjelaskan, setelah kesepakatan bersama ditandatangani oleh pimpinan kedua pihak, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama yang mengatur teknis pelaksanaannya secara lebih rinci.

“Jika sudah ditandatangani oleh pimpinan, maka akan ditindaklanjuti lagi dengan perjanjian kerja sama yang lebih mendetail,” pungkas Hengky. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *