Sekadau, Kalbar (IE) – Polres Sekadau menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Penipuan Arisan Get (bodong) bertempat di Aula Patriama Bhayangkara Polres Sekadau, Selasa 4 Maret 2025. Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, S.I.K., Kasat Reskrim, IPTU Kuswiyanto, Kasi Humas, AKP Agus Junaidi dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Sekadau.
Pada konferensi persnya, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama menerangkan bahwa Polres Sekadau mengadakan konferensi pers terkait dengan kasus penipuan arisan get dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang.
“Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti (BB) dan sudah melaksanakan pemeriksaan saksi ahli,” jelas Kapolres Sudama.
Ia berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat kaupaten Sekadau agar tidak mudah tergiur dan terpancing oleh iming-iming segala bentuk investasi yang belum jelas kekuatan hukum dan legalitasnya karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto dalam pemaparannya menyampaikan bahwa ada 8 laporan yang sudah diterima Polres Sekadau terkait kasus arisan get (bodong) dan sudah dilakukan penahanan 7 tersangka dengan inisial NB, SS, WA, AS, IE, AM dan SP. Satu orang belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim mengatakan bahwa arisan ini sudah berjalan lama sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2024 dan pada bulan Oktober 2024 sudah ada riak-riak indikasi adanya arisan bodong.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus arisan get ini ada beberapa, antaranya arisan menurun, apabila ada 10 peserta arisan, misalnya arisan itu 10 juta rupiah para peserta membayarnya tidak sama melainkan menyesuaikan urutan yang didapat. Bila mendapat urutan lebih awal atau urutan pertama dia akan membayar lebih tinggi dan yang dibawahnya akan lebih kecil lebih ringan namun mendapatkan paling belakang. Selain itu pelaku menawarkan melalui status media sosial (facebook dan whatsapp) dan memalui teman atau rekannya.
“Namun antara pelaku dengan yang lain tidak ada kaitan tetapi modus dan motifnya sama, ada yang diantara mereka menjadi korban ada juga berkapasitas sebagai pelaku. Ada beberapa yang saling kenal ada yang lewat rekan atau temannya.
“Pelaku satu menawarkan jual beli arisan yang kemudian dibeli oleh pelaku dua dishare lagi ke orang lain, diedit sedemikan rupa yang menguntugkan pelaku kedua (tidak ada unsur kejahatan pidana berdua/kerjasama). Ada juga beberapa pelaku yang menjual atau dilakukan sendiri”
Kasat Reskrim memberikan contoh, arisan tersebut 50 juta rupiah ditawarkan ke orang lain seharga 30 juta rupiah dengan alasan ada yang membutuhkan uang, lalu dibeli orang kedua seharga 30 juta rupiah dengan iming-iming arisan berikutnya akan mendapat 50 juta rupiah.
“Namun setiap kali arisan selalu menyisipkan 2 atau 3 diantaranya adalah milik pelaku dan ini cikal bakal munculnya arisan bodong karena dilakukan penjualan arisan dengan alasan yang bersangkutan sedang membutuhkan uang, ternyata jual beli ini tidak riel karena orang yang menjual arisan tidak ada. Ada beberapa yang dilakukan pembayaran namun beberapa transaksi terakhir tidak dilakukan pembayaran, dan ternyata penjualan itu fiktif. Kita sudak lakukan pemeriksaan dan ini adalah murni pidana, bukan perdata,” jelas Kuswiyanto.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa masih banyak yang belum melaporkan terkait korban arisan get ini. Untuk hasil dari kejahatan arisan get sampai detik ini dari keseluruhan tersangka belum mengakui kemana larinya uang itu.
“Hasil audit dari teman-teman pengacara kemarin untuk salah satu tersangka kerugian mencapai 4 miliar lebih. Itu audit langsung yang bersangkutan, bukan hasil audit kami, kalau kami tentu dengan menggunakan ahli waris,” ujar Kasat Reskrim.
“Untuk Tracing asset atau pelacakan aset kita butuh waktu dan tetap akan melakukan upaya tracing aset agar dapat mengembalikan kepada pihak korban. Yang kita tangani adalah perbuatan pidana, bukan berarti ketika kita terima laporan kemudian kita proses, dengan serta merta hutangnya lunas,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan (maksimal 4 tahun penjara) dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun enam bulan. (red)