Sekadau, Indoekspose.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Revisi ini direncanakan selesai pada tahun 2024 dengan perubahan yang signifikan, mencapai lebih dari 50 persen.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, mengungkapkan bahwa revisi dilakukan untuk menyesuaikan Perda dengan perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Revisi ini didasarkan pada kajian akademis yang dilakukan oleh tim dari Universitas Tanjungpura Pontianak. Salah satu perubahan penting adalah penambahan sanksi denda dan pidana, yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perda lama,” jelas Ugang, Sabtu (16/11).
Selain aspek sanksi, pendekatan yang digunakan dalam penyelenggaraan ketertiban juga akan diperbarui. Pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif akan menjadi landasan utama dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
“Pendekatan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban di masyarakat,” tambahnya.
Ugang, juga mengungkapkan bahwa jumlah jenis ketertiban yang diatur dalam Perda akan bertambah. Dari sebelumnya 13 jenis, revisi akan menambahkan satu jenis ketertiban baru, menjadikan total 14 jenis ketertiban yang diatur.
Jenis ketertiban tersebut meliputi tertib kebersihan, bangunan dan izin usaha, lingkungan, sungai dan saluran air, parkir dan angkutan jalan raya, usaha tertentu, sosial, tata ruang, jalan, pendidikan, barang milik daerah, pajak daerah dan distribusi daerah, tempat hiburan dan keramaian, serta keadaan bencana.
“Semua aspek ini akan dimuat dalam Perda hasil revisi agar lebih komprehensif dalam mengatur ketertiban dan ketentraman masyarakat,” pungkas Ugang.
Revisi Perda ini diharapkan menjadi langkah strategis Pemkab Sekadau dalam menjawab tantangan baru sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan harmonis bagi seluruh warganya. (tim.bg)