Pemprov Kalbar Gandeng Kabupaten/Kota untuk Optimalkan Pendapatan Daerah dari Pajak

Kalbar84 Dilihat

Pontianak, (Indoekspose) – Sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersinergi dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pendekatan yang lebih efisien dan efektif.

Guna memperkuat sinergi ini, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sinergi Pemungutan Opsen dan Capacity Building ETPD 2024. Acara tersebut dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (30/10). Menurut Harisson, sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama yang saat ini berlaku telah memberikan 30 persen bagi daerah dan 70 persen bagi provinsi. Namun, melalui kebijakan opsen terbaru, 66 persen pendapatan akan langsung dialokasikan ke kas daerah kabupaten/kota, sementara 34 persen ke provinsi.

“Pembagian ini memberikan kesempatan bagi kabupaten/kota untuk lebih cepat memanfaatkan pajak daerah untuk belanja daerah pada tahun yang sama,” ujar Harisson. Ia menjelaskan, perubahan ini memungkinkan kabupaten/kota untuk memperoleh bagian yang lebih besar dari pajak kendaraan bermotor, yang sebelumnya hanya 30 persen, kini menjadi 66 persen.

Acara Capacity Building ETPD Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat dan Penandatanganan PKS Sinergi (Opsen) Pemungutan Pajak Daerah. (Foto:ist)

Provinsi Kalimantan Barat memiliki PAD sebesar Rp3,2 triliun, di mana Rp710 miliar berasal dari pajak kendaraan bermotor dan Rp727 miliar dari biaya balik nama kendaraan. Harisson menegaskan bahwa perubahan persentase bagi hasil ini tidak akan berdampak signifikan pada PAD provinsi, dan justru memberikan fleksibilitas lebih bagi kabupaten/kota dalam membelanjakan anggaran untuk pembangunan daerah.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., dan dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Acara tersebut turut disaksikan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan Lembaga Keuangan di Kalbar.

Dengan adanya perjanjian ini, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan semakin kuat. Selain itu, melalui program capacity building, kompetensi petugas pajak daerah akan ditingkatkan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di daerah masing-masing. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan, yang akan berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik di masa mendatang. (adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *