PONTIANAK, (IE) – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pengelolaan Sampah di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Pontianak pada Rabu (23/7/2025) ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalbar, saya mengucapkan selamat datang di Bumi Khatulistiwa kepada seluruh peserta rakor, khususnya kepada Bapak Komjen Pol. Winarno, S.H., M.H., beserta tim dari Kementerian Lingkungan Hidup yang telah mempercayakan Kalbar sebagai tuan rumah kegiatan ini,” ujar Gubernur Norsan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Visi Jangka Menengah Nasional (RVJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,21% pada 2025 dan 100% pada 2029. Sementara target daur ulang sampah ditetapkan sebesar 16% di tahun 2025 dan meningkat menjadi 20% pada 2029.
Namun, capaian Kalimantan Barat masih di bawah rata-rata nasional. Pada tahun 2024, tingkat pengelolaan sampah Kalbar baru menyentuh angka 36,63%, sedangkan rata-rata nasional sudah mencapai 39,01%.
“Rendahnya angka ini disebabkan salah satunya oleh masih banyaknya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menggunakan sistem open dumping, di mana sampah hanya dibuang begitu saja tanpa pengolahan, sehingga tidak dihitung sebagai sampah yang terkelola,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Gubernur mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan 13 sanksi administratif kepada kabupaten/kota yang masih menerapkan metode open dumping di TPA mereka. Wilayah tersebut antara lain Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Kayong Utara, dan Ketapang.
“Sebagian besar wilayah di Kalbar memang masih mengandalkan sistem ini, sehingga upaya pengelolaan sampah belum maksimal,” lanjutnya.
Meski begitu, Norsan juga menyampaikan perkembangan positif. Beberapa pelaku usaha telah mengajukan kerja sama dalam pengolahan sampah berbasis teknologi modern, termasuk konversi sampah menjadi energi listrik menggunakan solar cell. Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, dan Singkawang direncanakan menjadi lokasi pilot project teknologi ini.
“Kami sangat berharap keterlibatan pihak ketiga dan sinergi yang kuat antar level pemerintahan dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Kalbar juga telah mengeluarkan surat edaran yang mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan pembatasan penggunaan botol minuman plastik.
Sementara itu, Inspektur I Kementerian Lingkungan Hidup, Hamdan Syukri Batubara, menegaskan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah.
“Pendekatan pembinaan, pemantauan, serta kerja sama lintas pemerintah menjadi sangat penting untuk memperbaiki kondisi saat ini,” tegasnya.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar instansi, meningkatkan kapasitas, serta menyatukan visi dalam pengelolaan sampah di Kalimantan Barat. Rangkaian kegiatan meliputi paparan materi, diskusi panel, hingga penyusunan rekomendasi strategis.
“Semoga melalui rakor ini, pengelolaan sampah di Kalbar bisa semakin baik, mencapai target nasional, dan memberi dampak positif bagi masyarakat serta lingkungan,” tutup Norsan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (rfa/ica)






