Pontianak, Indoekspose.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Ossy Dermawan, menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kalimantan Barat di Aula Garuda, Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (11/12/2024). Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si.
Dalam sambutannya, Wamen ATR Ossy Dermawan menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari upaya pemerintah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk meningkatkan pengelolaan tanah dan tata ruang secara adil, merata, dan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, respon masyarakat sangat baik. BPN Provinsi Kalimantan Barat bersama seluruh Kantor Pertanahannya selalu menunjukkan capaian yang memuaskan, berkat sinergi dan kolaborasi dengan semua stakeholder,” ujar Ossy.
Ossy juga menegaskan pentingnya sinergitas antara seluruh pihak untuk memenuhi harapan masyarakat Kalbar. “Sinergitas ini harus terus dijaga agar kepentingan masyarakat dapat lebih diutamakan dengan mengesampingkan ego sektoral,” tambahnya.
Penjabat Sekda Kalbar, Mohammad Bari, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memberikan sertifikat tanah, yang dinilainya sebagai wujud nyata komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Sinergi yang telah terjalin ini berdampak positif bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya dalam upaya penataan tanah dan aset,” ujar Bari.
Bari menyampaikan capaian program penataan aset di Kalbar sepanjang 2024, di antaranya:
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL): 131.402 bidang tanah (99,95% dari target).
- Redistribusi Tanah: 21.000 bidang tanah (100% realisasi).
- Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah: 169 bidang tanah.
- Sertifikat Barang Milik Negara (BMN): 2 sertifikat untuk Sambas dan Pontianak.
- Sertifikat Tanah Ulayat/Masyarakat Hukum Adat (MHA): 8 sertifikat untuk 4 komunitas MHA di Kapuas Hulu dan Sanggau.
Bari juga menyoroti keberhasilan pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur strategis, seperti pembangunan Bandara Sukadana di Kayong Utara dan Bandara Singkawang di Kota Singkawang.
Ia mengapresiasi lima kabupaten—Sambas, Sekadau, Bengkayang, Landak, dan Sintang—yang telah memberikan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Semoga program ini dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya agar program strategis nasional berjalan lancar,” imbuh Bari. (adpim)