SEKADAU, (IE) – Banyak masyarakat, termasuk di Kabupaten Sekadau, yang belum sepenuhnya memahami jenis-jenis penyakit yang pembiayaannya ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau, dr. Tanjung Harapan Tampubolon, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 144 jenis penyakit yang ditanggung BPJS. Jenis penyakit tersebut mencakup penyakit umum, kronis, hingga penyakit berat seperti kanker dan gagal ginjal, dengan syarat peserta masih aktif terdaftar di BPJS.
“Ini sering menjadi persoalan di lapangan, terutama bagi masyarakat bawah. Banyak yang belum memahami penyakit apa saja yang bisa diklaim pembiayaannya melalui BPJS,” ujar dr. Tanjung saat dikonfirmasi media ini, Senin (14/7/2025).
Ia merinci beberapa jenis penyakit yang masuk dalam cakupan layanan BPJS, antara lain:
- Penyakit umum: kejang demam, tetanus, influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hepatitis A, disentri, demam berdarah dengue (DBD), malaria, leptospirosis tanpa komplikasi, dan reaksi anafilaktik.
- Penyakit kronis: diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK (penyakit paru obstruktif kronik), epilepsi, skizofrenia, stroke, lupus eritematosus sistemik, HIV/AIDS tanpa komplikasi, dan tuberkulosis (TB).
- Penyakit berat: kanker (termasuk kemoterapi dan operasi), gagal ginjal, serta berbagai penyakit kulit dan kelamin.
Sementara untuk anak-anak, penyakit yang ditanggung antara lain pneumonia, malnutrisi, cacar air, campak, rubella, impetigo, konstipasi kronis, dan alergi susu sapi pada bayi.
Untuk ibu hamil, layanan yang ditanggung termasuk pemeriksaan kehamilan (antenatal care). Selain itu, beberapa layanan perawatan gigi seperti tambal gigi (dengan bahan resin komposit), pembersihan karang gigi (scaling) dengan indikasi medis, serta pencabutan gigi juga termasuk dalam cakupan BPJS.
“Masyarakat yang hendak berobat ke RSUD dengan BPJS diharapkan membawa surat rujukan dari Puskesmas atau dokter praktik yang telah direkomendasikan oleh BPJS. Itu sesuai alur layanan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
dr. Tanjung menambahkan bahwa RSUD Sekadau menyediakan dua jalur pelayanan, yakni IGD (Instalasi Gawat Darurat) dan Poliklinik (Poly). Pada jalur IGD, jika pasien tidak menjalani rawat inap, maka pembiayaan tidak ditanggung oleh BPJS. Sedangkan melalui jalur Poly, pasien dapat langsung berobat dan seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh BPJS, meskipun tidak dirawat inap.
“Pemahaman tentang alur layanan ini penting agar masyarakat tidak salah langkah dan tetap bisa memanfaatkan BPJS dengan optimal,” pungkasnya. (tim)






