PANRB dan Kemendiktisaintek Sepakat Perkuat Karier Dosen PPPK

Nasional358 Dilihat

JAKARTA, (Indoekspose.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (12/8/2025). Pertemuan tersebut membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) dosen guna meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Menteri Rini menjelaskan, sejak 2016 pemerintah telah mendirikan 35 perguruan tinggi negeri (PTN) baru yang terdiri atas 15 universitas, 4 institut, dan 16 politeknik. PTN baru tersebut mencakup perguruan tinggi negeri yang didirikan langsung oleh pemerintah maupun yang bertransformasi dari perguruan tinggi swasta.

“Penambahan PTN ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi,” ujar Rini.

Pertemuan juga membahas pengaturan jabatan tinggi bagi dosen dan tenaga pendidik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui formasi khusus.

Lebih lanjut, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 memberikan peluang bagi dosen dan tenaga kependidikan tersebut untuk memenuhi syarat menduduki jabatan yang lebih tinggi. “Terkait usulan penempatan jabatan di kampus, tentu boleh selama Kemendiktisaintek mengajukan formasi sehingga jabatan tersebut bisa diisi oleh PPPK. Dengan begitu, kami juga bisa mengontrol jabatan-jabatan PPPK,” jelas Rini.

Rini menambahkan, jenjang karier dosen dan tenaga pendidik PPPK akan dilakukan melalui mekanisme perubahan jenjang jabatan yang diusulkan oleh instansi sesuai PermenPANRB 6/2024. “Pengangkatan ke jabatan tertentu akan dilakukan setelah uji kompetensi dan terpenuhinya persyaratan,” ujarnya.

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian PANRB untuk menyusun skema penempatan dosen dan tenaga pendidik pada jabatan tertentu di PTN.

“Kami sejalan dengan Menteri PANRB. Aturan terkait jabatan tinggi bagi PPPK akan kami bahas lebih lanjut. Saat ini kami juga sedang menyiapkan rancangan Keputusan Mendiktisaintek tentang petunjuk teknis pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru,” ungkap Brian. (panrb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *