PANRB Dukung RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Tekankan Kolaborasi Lintas Kementerian

Nasional187 Dilihat

JAKARTA, (IE) – Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan pentingnya pembentukan Satuan Tugas dalam RUU tersebut. “Pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga,” ujarnya saat rapat pembahasan RUU di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Purwadi menilai, aturan mengenai Satuan Tugas sebaiknya tidak diatur terlalu kaku dalam RUU, melainkan dituangkan dalam regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, Presiden memiliki fleksibilitas untuk memperkuat peran Satuan Tugas sesuai kebutuhan.

Ia menambahkan, mekanisme pemindahan narapidana bersifat dinamis karena menyesuaikan prinsip hukum di setiap negara. Karena itu, norma dalam RUU sebaiknya tidak mengatur secara teknis dan spesifik terkait kewenangan kementerian/lembaga, agar mudah disesuaikan dengan perkembangan di masa mendatang.

Menurutnya, penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam agenda reformasi hukum. “Kementerian PANRB mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam penyusunan RUU ini untuk menjamin kepastian hukum,” pungkasnya. (panrb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *