JAKARTA, (IE) – Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi. Wakil Menteri Pendayagunaan selengkapnya

