Pontianak, (Indo Ekspose) — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat penting untuk membahas fasilitasi usulan hibah Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (10/10) pagi di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar. Rapat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, bersama Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalbar, Damianus Kans Pangaraya, S.T., M.Sc.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalbar, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar.
Rapat kali ini fokus pada pembahasan mekanisme dan prosedur pengajuan hibah untuk tahun anggaran mendatang. Para peserta rapat juga membahas sejumlah masalah yang sering terjadi dalam proses hibah pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah penerapan dasar hukum terbaru, yakni Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 26 Tahun 2024, yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan hibah di tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa perlu ada penyamaan format laporan evaluasi dana hibah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Selain itu, penting untuk meningkatkan kualitas verifikasi dan evaluasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit pengolah hibah sebelum berkas usulan hibah diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan diajukan untuk disetujui oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas dan terstruktur dalam proses hibah di tahun mendatang, sehingga pelaksanaannya berjalan lebih efektif dan akuntabel. (kalbarprov.go.id)