PONTIANAK, (Indoekspose) — Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, secara resmi membuka acara Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ekosistem Desa Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (25/10/2024).
Dalam sambutannya, Bari menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Pergub Nomor 4 Tahun 2023. Kebijakan ini juga mencakup pemberian bantuan iuran bagi pekerja yang belum terlindungi.
“Pada tahun 2024, Pemprov Kalbar mengalokasikan anggaran bantuan iuran jaminan sosial bagi 26.373 pekerja rentan, termasuk petani sawit yang tidak mendapat perlindungan dari perusahaan,” ujar Bari.
Berdasarkan data Universal Coverage Jamsostek (UCJ), cakupan kepesertaan di Kalbar saat ini mencapai 35,35%, masih di bawah target nasional sebesar 50,24% yang ditetapkan dalam RPJMN 2024.
“Perlu upaya percepatan untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” tambahnya.
Bari menjelaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan akan sangat bermanfaat, terutama bagi tenaga kerja di pedesaan. Program ini memberikan rasa aman bagi para aparatur desa dan pekerja rentan dalam menjalankan tugas mereka.
“Dengan adanya perlindungan ini, aparatur dan pekerja yang terlibat dalam pembangunan desa bisa lebih tenang karena terlindungi dari berbagai risiko,” jelasnya.
Ia juga mengimbau pemerintah kabupaten, kota, serta perangkat desa untuk mengalokasikan anggaran guna melindungi pekerja di wilayah masing-masing.
“Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi, tetapi juga memperkuat dan mempertahankan keberlanjutan desa kita,” tutup Bari.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, berharap acara ini dapat menghasilkan rekomendasi yang membantu mencapai target cakupan kepesertaan.
“Semoga rekomendasi yang dihasilkan bisa diterapkan demi kesejahteraan masyarakat,” ucap Pramudya singkat.
Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Pj Sekda kepada perangkat desa, RT/RW, dan pekerja rentan. (adpim)