JAKARTA, (Indoekspose) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong kementerian dan lembaga pemerintah untuk segera menyusun standar kompetensi jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah penyusunan soal dan perangkat uji kompetensi yang lebih terarah dan efektif, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 45/2024 tentang Jabatan Pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah.
Suryo Hidayat, Plt. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM, menjelaskan bahwa penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana sangat penting untuk mendukung penerapan sistem merit yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru.
“Proses penyusunan standar kompetensi jabatan pelaksana ini menjadi inti dari sistem merit, memastikan bahwa kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan dapat ditemukan pada individu yang menduduki posisi tersebut. Ini akan memengaruhi pembangunan nasional,” ungkap Suryo dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang penyusunan standar kompetensi di Jakarta, Kamis (24/10).
Suryo menekankan bahwa dengan struktur kelembagaan pemerintah yang semakin luas, penyusunan standar kompetensi yang jelas akan mempermudah pemetaan dan pengembangan kompetensi PNS. Idealnya, setiap instansi teknis harus menyusun peta kebutuhan kompetensi yang mencakup tidak hanya kualifikasi pendidikan tetapi juga keterampilan spesifik.
“Tidak perlu ada kekhawatiran terhadap perubahan peraturan terkait standar kompetensi. Implementasinya akan fokus pada kegunaan dari standar tersebut,” tegasnya.
FGD ini juga menjadi wadah bagi instansi teknis untuk mengidentifikasi kendala dalam memetakan kompetensi jabatan pelaksana. Beberapa kementerian dan lembaga sudah mulai menyusun standar tersebut, namun mengalami kesulitan dalam penyusunan untuk jabatan yang bersifat umum.
Selain itu, pembahasan mengenai proses mutasi PNS juga diperjelas dengan sistem yang lebih fleksibel, di mana perpindahan jabatan pelaksana tidak memerlukan uji kompetensi tambahan seperti pada Jabatan Fungsional. Hasil uji kompetensi awal akan digunakan sebagai bahan penilaian tambahan dalam evaluasi SKP.
Penyusunan standar kompetensi ini bertujuan untuk mendukung ketercapaian visi, misi, dan program kerja Asta Cita, serta agenda Reformasi Birokrasi Nasional tahun 2025-2029. Langkah ini juga mendukung proses aksesi Indonesia ke The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dengan penerapan sistem merit yang optimal, kualitas dan kompetensi ASN diharapkan dapat terus meningkat, sehingga pelayanan di setiap instansi pemerintah menjadi lebih baik dan memuaskan. (PANRB)