PONTIANAK, (Indoekspose) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi deportasi 46 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia. Pemulangan tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, melalui jalur ICQS Tebedu-Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa para WNI/PMI ini dideportasi oleh pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
“Dari 46 WNI/PMI yang dideportasi, 31 di antaranya adalah laki-laki dan 15 perempuan. Selain itu, kami juga menangani repatriasi seorang perempuan WNI yang berada dalam kondisi khusus dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa deportasi dilakukan karena para WNI/PMI tersebut melanggar peraturan keimigrasian Malaysia. Sebanyak 44 orang di antaranya dideportasi karena izin tinggal mereka telah habis, sedangkan 2 orang lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan dan masuk ke Malaysia secara ilegal.
“Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menyelesaikan hukuman penjara di Sarawak,” tambahnya.
Sejak Januari hingga 24 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat total 3.960 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak, sementara 115 WNI/PMI lainnya dipulangkan melalui program repatriasi yang diselenggarakan KJRI Kuching.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KJRI Kuching untuk terus memfasilitasi dan melindungi hak-hak WNI yang menghadapi masalah keimigrasian di Malaysia. (*)