Kementerian PANRB Percepat Implementasi Program Strategis Kabinet Merah Putih

Nasional147 Dilihat

Jakarta, Indoekspose.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (6/11). Dalam sidang tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan kepada seluruh Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 terkait akselerasi pencapaian target kinerja masing-masing instansi dalam 100 hari kerja pertama.

Ditemui usai sidang, Menteri Rini menyampaikan bahwa Kementerian PANRB memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, pengoptimalan sumber daya manusia (SDM), serta kelancaran pengisian jabatan ASN di Kementerian dan Lembaga Kabinet Merah Putih.

“Berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya akan kami lanjutkan dengan beberapa penyesuaian agar selaras dengan visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam 8 misi Asta Cita,” ungkap Rini.

Dalam misi Asta Cita, Kementerian PANRB berfokus pada poin ke-4, yakni penguatan pembangunan SDM, dan poin ke-7, yaitu penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Untuk itu, Kementerian PANRB menetapkan tiga program utama yang akan diakselerasi dalam 100 hari pertama, yaitu penataan kementerian, penetapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), dan penataan tenaga non-ASN.

Program pertama adalah penataan kementerian yang meliputi pembagian organisasi, tugas dan fungsi, serta pengisian jabatan ASN pada masa transisi. Rini menjelaskan bahwa Kementerian PANRB saat ini bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Bappenas untuk memfinalisasi kebijakan terkait hal ini.

“Pengisian jabatan ASN akan dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan PNS yang ada, dengan memprioritaskan penempatan jabatan bagi ASN eksisting agar tetap menduduki posisi setara,” jelasnya. Untuk mendukung proses ini, diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Program kedua adalah penetapan Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), yang akan menjadi panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mencapai target pembangunan nasional melalui outcome bersama. SAKP juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran dengan mewujudkan kolaborasi yang harmonis antara instansi pemerintah.

“Kami sudah menyepakati konsep kebijakan ini dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri, dan saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” tambah Rini.

Program ketiga adalah penataan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB menyiapkan mekanisme untuk menghindari PHK massal dan mempertahankan pendapatan yang layak bagi tenaga non-ASN, sambil menyesuaikan kebutuhan instansi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Seleksi PPPK 2024 menyediakan formasi 100 persen untuk tenaga non-ASN yang akan dipilih berdasarkan hasil CAT dan peringkat terbaik,” ucapnya.

Selain ketiga program utama ini, terdapat program tambahan, termasuk penetapan Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 sebagai landasan reformasi birokrasi 20 tahun ke depan, serta perluasan Mal Pelayanan Publik (MPP). Pada momen Pilkada Serentak, Kementerian PANRB juga memperkuat pengawasan netralitas ASN bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN.

Masyarakat yang menemukan indikasi ASN tidak netral dapat melaporkannya melalui kanal LAPOR! dan hotline 085830051948. (PANRB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *