JAKARTA, (Indoekspose.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025.
Penerbitan administrasi hukum umum (AHU) ini didasarkan pada permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro, SH, MKn. Permohonan tersebut sesuai dengan Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025 tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PWI, dan telah terdaftar pada 11 September 2025.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa penerbitan SK berlangsung cepat karena seluruh dokumen telah lengkap dan diproses secara digital.
“Hari ini (11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Begitu datanya lengkap, SK langsung terbit di hari yang sama,” jelas Widodo.
Dalam AHU terbaru tersebut ditetapkan susunan pengurus baru PWI, yakni Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Atal S Depari ditetapkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, serta jajaran Kemenkum atas dukungan dan percepatan penerbitan SK tersebut.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Dengan ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Munir yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Munir juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua, agar tetap kompak dan solid dalam mengangkat marwah kehormatan wartawan serta memperkuat peran organisasi PWI. (rilis pwi)






