SEKADAU, Kalbar, (IE) — Empat pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan Polres Sekadau saat beroperasi di aliran Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap, Selasa (5/8/2025).
Keempat pelaku berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32), seluruhnya warga Kabupaten Melawi.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menyusuri Sungai Sekadau dan menemukan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
“Empat pelaku langsung diamankan beserta peralatan yang digunakan untuk menambang,” kata IPTU Zainal, Kamis (7/8).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PETI.
Para pelaku kini dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
IPTU Zainal menegaskan, Polres Sekadau terus berkomitmen menindak praktik PETI, baik melalui upaya persuasif maupun penegakan hukum. Pihaknya juga rutin mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI di wilayahnya,” tutupnya. (hps)






