Karhutla Kalbar, ICDN Sintang Minta Peladang Tak Dikambinghitamkan

Parlemen106 Dilihat

SINTANG, (IE) – Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang menilai rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal bukan langkah yang tepat untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua ICDN Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengatakan penanganan karhutla seharusnya lebih diarahkan pada upaya pemadaman yang efektif, pencegahan, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara tidak terkendali.

“Kalau ingin mengatasi kebakaran hutan dan lahan, solusinya adalah memadamkan api secara efektif. Penyebab kebakaran bukan semata-mata peladang yang menjalankan kearifan lokal,” ujar Yohanes.

Menurutnya, wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan sejarah pembentukannya, aspek psikologi massa, kondisi sosial masyarakat, serta proses legislasi yang melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif.

“Perda ini merupakan produk bersama dengan legislatif. Karena itu, tidak bisa hanya eksekutif yang memutuskan untuk mencabutnya,” tegasnya.

Yohanes menilai pencabutan perda justru berpotensi menimbulkan kembali ketidakpastian hukum bagi masyarakat, khususnya para peladang yang selama ini menjalankan pembukaan lahan dengan pendekatan kearifan lokal.

Ia juga mengingatkan agar peladang tidak kembali menjadi pihak yang dikambinghitamkan setiap kali terjadi karhutla. Menurutnya, persoalan utama berada pada perilaku pembukaan lahan yang tidak terkendali serta lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian lahan oleh sejumlah perusahaan.

“Kalau kearifan lokal diterapkan dengan benar, misalnya membakar lahan seluas dua hektare dengan pengendalian yang baik, api tidak akan merembet keluar dari lokasi yang dibakar,” jelas Yohanes.

Di sisi lain, ICDN Kabupaten Sintang mengapresiasi langkah Kapolda Kalimantan Barat yang dinilai mengedepankan pendekatan edukasi dan pencegahan dalam menangani persoalan karhutla, sekaligus bersikap tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar yang sangat memahami konteks persoalan ini dan melakukan pendekatan yang mengedepankan edukasi serta pencegahan. Namun, terhadap korporasi harus tetap tegas,” katanya.

Yohanes menegaskan ICDN Kabupaten Sintang menolak pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 karena aturan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Bagi kami, pencabutan perda bukan solusi dan jangan sampai terjadi. Perda justru memberikan kepastian hukum. Kalau dicabut, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat penanganan karhutla, terutama di Kalimantan Barat, menjadi kacau kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 dibentuk melalui mekanisme hukum dan memiliki dasar peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, persoalan yang perlu dibenahi bukan terletak pada keberadaan perda, melainkan pada implementasinya di lapangan.

“Masalah utama terletak pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada teks perda. Energi sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang seadil-adilnya,” pungkas Yohanes.

Sementara itu, Sekretaris ICDN Kabupaten Sintang, Sopian, berpandangan sumber asap dalam bencana karhutla tidak semata-mata berasal dari aktivitas pembakaran ladang masyarakat. Ia menilai lahan gambut yang terbakar juga menjadi salah satu sumber persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Menurut kami, sumber asap bukan dari lahan pembakaran ladang, justru dari lahan-lahan gambut yang dibakar. Mencabut perda yang sudah baik itu pasti akan mendapatkan reaksi dari masyarakat,” ujar Sopian. (tim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *