Kementerian PANRB Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Digitalisasi dan SPBE

Nasional, TNI-Polri38 Dilihat

JAKARTA, Indoekspose.id – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung reformasi birokrasi di Indonesia. Menurutnya, keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memantau kinerja pemerintah secara langsung.

“Empat unit kerja di Kementerian PANRB memiliki peran signifikan dalam merancang dan melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi, termasuk penguatan pelayanan, pengurangan birokrasi berbelit, manajemen ASN, penataan kelembagaan, dan penerapan prinsip-prinsip good governance,” ujar Purwadi saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jakarta, Kamis (28/11).

Purwadi menyoroti inovasi digital yang mendukung percepatan keterbukaan informasi. Berbagai platform digital digunakan untuk menjangkau audiens lebih luas, termasuk generasi milenial. Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam meningkatkan akses informasi kepada masyarakat.

“SPBE yang terus kami kebut penerapannya akan membuat keterbukaan informasi semakin baik di seluruh level pemerintahan,” tegasnya.

Plt. Sekretaris Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari Rencana Strategis Kementerian PANRB 2020-2024. Berbagai inisiatif strategis, seperti program “Bisa Tanya,” telah dihadirkan untuk mempermudah akses informasi kebijakan. Program ini dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif, yang efektif mengurangi kunjungan langsung ke kementerian hingga 17 kali lipat.

“Pengurangan kunjungan langsung ini berdampak pada penghematan anggaran perjalanan dinas yang dapat dialihkan untuk program prioritas lain, seperti penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting,” ungkap Erwan.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyuda, memberikan apresiasi atas inovasi Kementerian PANRB dalam keterbukaan informasi. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi panutan bagi instansi pemerintah lainnya.

“KIP bukanlah sebuah kontestasi, tetapi upaya agar semua badan publik dapat memenuhi keterbukaan informasi secara optimal,” jelas Arya.

Senada dengan Arya, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Rospita Vici Paulyn, menilai bahwa Kementerian PANRB konsisten dalam mendorong keterbukaan informasi melalui kebijakan, sarana, dan layanan berbasis digital. Ia berharap langkah strategis ini dapat diadopsi oleh instansi lain.

Dengan berbagai upaya ini, keterbukaan informasi publik diharapkan terus meningkat, mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah di masa depan. (PANRB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *