JAKARTA, (IE) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4).
“Pemberian tunjangan kinerja ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN, khususnya dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Lebih dari sekadar tambahan penghasilan, tunjangan ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi yang adaptif, produktif, dan berorientasi hasil,” ujar Rini, didampingi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tunjangan kinerja dosen akan didasarkan pada kelas jabatan yang telah dievaluasi dan ditetapkan melalui surat dari Menteri PANRB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional. Ketentuan teknis selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Kemendikti Saintek.
Rini menyampaikan, kebijakan ini dilandasi oleh tiga tujuan utama: mendorong budaya kerja dan profesionalisme ASN, menyederhanakan berbagai skema honorarium dan tunjangan lainnya, serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Penerima tunjangan kinerja harus menunjukkan komitmen dalam mendukung reformasi birokrasi. Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” tegas Rini.
Ia juga menekankan pentingnya peran dosen dalam menghadirkan sistem pembelajaran yang inovatif dan relevan. “Kami berharap dosen semakin berkontribusi dalam mencetak lulusan perguruan tinggi yang unggul, adaptif, dan kompetitif di tingkat global,” tambahnya.
Menteri Brian Yuliarto menambahkan bahwa pihaknya tengah mempercepat penyusunan aturan teknis agar implementasi Perpres ini bisa segera dilakukan. Harmonisasi aturan sedang berlangsung bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami menargetkan Peraturan Menteri dan petunjuk teknis bisa rampung pada akhir April ini agar pencairan tunjangan tidak tertunda,” jelas Brian. Penilaian terhadap kinerja dosen untuk pencairan akan dilakukan per semester.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa sebanyak 31.066 dosen ASN akan menerima tunjangan ini. Mereka terdiri dari 8.725 dosen di Satker PTN, 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“Anggaran disiapkan untuk 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Pembayaran akan dimulai per 1 Januari 2025, setelah aturan teknis diterbitkan oleh Kemendikti Saintek,” kata Sri Mulyani. (panrb)