Sekadau, Indoekspose.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sekadau kembali membuahkan hasil. Sebanyak 1.269 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Nanga Biaban dan Desa Cupang Gading. Acara yang digelar Rabu (13/11) ini dihadiri oleh Kepala Desa Nanga Biaban, Plt. Camat Sekadau Hulu, dan Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau.
Kepala Desa Nanga Biaban, Ado, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras Kantor ATR/BPN Sekadau dalam menjalankan program ini. Menurutnya, PTSL memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait status kepemilikan tanah.
“Dengan adanya program ini, masyarakat merasa lebih tenang dalam mengelola tanah yang dimiliki. Atas nama pemerintah desa dan masyarakat, kami ucapkan terima kasih kepada Kantor ATR/BPN Sekadau,” ujar Ado.
Plt. Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus alias Mejeng, juga menyampaikan apresiasi serupa. Ia mengingatkan masyarakat penerima sertifikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik, mengingat proses pengurusannya memerlukan waktu dan biaya.
“Jika digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank atau Credit Union (CU), masyarakat harus berhati-hati. Perhitungkan kemampuan membayar agar tanah tidak disita akibat kredit macet,” pesan Mejeng.
Kepala Kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda, dalam sambutannya menjelaskan bahwa program PTSL adalah salah satu upaya pemerintah pusat untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat. Program ini, menurutnya, memiliki keunggulan karena bebas biaya dan prosesnya cepat, yaitu hanya satu tahun anggaran.
“Petugas BPN langsung turun ke masyarakat, sehingga waktu dan biaya yang biasanya menjadi kendala bisa diminimalkan,” jelas Kainda.
Pada acara ini, Desa Nanga Biaban menerima 519 sertifikat, sedangkan Desa Cupang Gading mendapatkan 750 sertifikat.
Program PTSL diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria di masa depan. (red/IE)