Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan Berdasarkan Perpres 21 Tahun 2023

Nasional138 Dilihat

Magelang – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya peraturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan surat edaran khusus terkait jam kerja ASN selama Ramadan.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa ketentuan jam kerja ASN telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Aturan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan serta meningkatkan produktivitas kerja ASN.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa selama Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Untuk istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 60 menit, sedangkan pada hari lainnya selama 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu minggu, penyesuaian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun sejak diundangkan. Rincian terkait hari kerja instansi, jam kerja instansi, jam istirahat, serta jam kerja ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Peraturan ini juga mengatur bahwa jumlah hari kerja atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi unit kerja yang memiliki tugas memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja dapat diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Namun, ketentuan dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menangani urusan pertahanan dan bertugas di lingkungan TNI. Pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI. Hal yang sama berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri. Selain itu, pegawai ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga mengikuti pengaturan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

Sementara itu, hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI serta anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai perwakilan RI di luar negeri, akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di tempat mereka ditugaskan. (panrb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *