Polres Sekadau Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Sintang

uncategoriez400 Dilihat

SEKADAU, (IE) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada 21 Mei dan 17 Juni 2025.

Kejadian pertama terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di BTN Astro Mandiri, Desa Bokak Sebumbun. Seorang pemuda berinisial YP (18) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi KB 5609 VV, dengan taksiran kerugian sebesar Rp21,5 juta.

Sementara itu, laporan kedua menyusul pada 17 Juni 2025. Korban LR (48), warga Desa Gonis Tekam, melaporkan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi KB 3568 EW raib dari teras rumahnya. Motor tersebut diparkir setelah pulang berbelanja karena kehabisan bahan bakar. Esok paginya, kendaraan sudah tidak ada di tempat. Kerugian korban ditaksir Rp21,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Sintang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polres Sintang dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang, beserta dua unit motor hasil curian.

Pelaku berinisial TM (34), warga Sintang, mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi tersebut. Kedua motor masih berada dalam penguasaannya saat ditangkap dan belum sempat dijual.

“Modus pelaku adalah berjalan kaki pada malam hari dan menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan ganda. Setelah memastikan situasi sepi, motor diseret ke lokasi aman sebelum dibawa kabur,” jelas IPTU Zainal.

Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian sapi tahun 2016 dan kasus narkotika pada 2019. Saat ini, TM telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan akan diproses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

IPTU Zainal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda. Ia juga mengingatkan agar segera melapor ke pihak berwajib melalui call center darurat 110 jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal. (humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *