Sekadau, (IE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Kompleks Perkantoran Bupati Sekadau, Jalan Merdeka Timur KM 09, pada Jumat (28/11/2025).
Rapat paripurna ke-4 masa persidangan ke-1 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi. Turut hadir Bupati Sekadau Aron, SH, Ketua DPRD Hermanto, Wakil Ketua DPRD Jeffray Raja Tugam, Plh Sekda Drs. Sandae, M.Si, Plt Sekwan Handayani, 20 anggota DPRD, asisten dan staf ahli, sejumlah kepala SKPD dan OPD di lingkup Pemkab Sekadau, serta pimpinan instansi vertikal.
Dalam sambutannya, Handi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan Badan Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja keras dan pemikiran yang telah dicurahkan selama proses pembahasan Raperda APBD 2026. Ia menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan final sesuai tata tertib DPRD untuk menetapkan keputusan atas rancangan peraturan daerah mengenai APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026.
Setelah mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi, disampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, disertai dengan sejumlah catatan dan masukan konstruktif guna mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sekadau.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Drs. Sandae, M.Si, memaparkan rincian rancangan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026 dengan jumlah total Rp 839.147.360.317. Angka tersebut terbagi atas pendapatan daerah sebesar Rp 839.147.360.317 dan belanja daerah Rp 839.147.360.317, sehingga surplus/defisit tercatat 0 rupiah. Surat keputusan DPRD mengenai persetujuan Raperda APBD TA 2026 tercatat dengan Nomor 900.1.12/160/BPKAD/2025.
Bupati Sekadau Aron dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini merupakan bentuk penyelesaian tugas konstitusional pemerintah daerah. Ia menilai proses pembahasan RAPBD 2026 berlangsung dinamis, konstruktif, dan mengedepankan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif demi memastikan setiap alokasi anggaran berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Lawang Kuari.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan kontribusi pemikiran, serta kepada tim Badan Anggaran Pemda sehingga RAPBD dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu,” ujar Bupati Aron.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat akuntabilitas pelaksanaan APBD, meningkatkan koordinasi antar SKPD, serta membangun sinergi yang lebih solid bersama DPRD demi percepatan program-program prioritas yang telah direncanakan.
Rapat ditutup dengan kegiatan penandatanganan keputusan DPRD yang menetapkan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). (red)






