SEKADAU – Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial SP (45) dan SB (44), warga Kabupaten Sekadau, ditangkap pada Minggu (15/12/2024) karena kedapatan membawa sabu seberat 4,9 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seseorang yang membawa narkoba dari arah Sanggau menuju Sekadau. Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menghentikan kedua pelaku di depan Pos Lantas Polres Sekadau, Jalan Merdeka, pada pukul 01.00 WIB.
“Petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam tas pinggang hitam milik salah satu pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, Senin (16/12/2024).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pipet kaca, dua unit ponsel, dan sebuah sepeda motor Yamaha WR yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Sekadau bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. “Diduga, sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh para pelaku,” tambah AKP Agus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara.
Polres Sekadau mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba dan mengimbau agar kerja sama ini terus ditingkatkan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sekadau,” pungkas AKP Agus. (rls_polres.skd)