Satpol PP Sekadau Mantapkan Strategi Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025

Sekadau107 Dilihat

Sekadau, Kalbar (IE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau mengadakan rapat internal membahas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Rapat berlangsung di Kantor Satpol PP Sekadau pada Selasa, 18 November 2025.

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman personel serta merumuskan langkah dan strategi penegakan perda agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal dan berdampak langsung kepada masyarakat. Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana evaluasi atas dinamika ketertiban umum yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau selama ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 merupakan landasan hukum yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran Satpol PP.

“Perda ini menjadi dasar bagi kita dalam menjaga ketertiban, ketentraman, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap personel wajib memahami isi dan teknis pelaksanaannya. Kita ingin hadir dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas dalam penegakan aturan,” tegasnya.

Paulus Ugang juga menyampaikan bahwa Satpol PP Sekadau akan terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa untuk memastikan pelaksanaan perda berjalan searah dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin seluruh personel semakin solid dalam menjalankan tugas. Menjaga ketertiban bukan hanya soal penindakan, tetapi juga edukasi dan upaya pencegahan. Semangat itulah yang selalu kami dorong dalam setiap kegiatan di lapangan,” tutupnya. (yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *