SEKADAU, Indoekspose.id – Kecamatan Sekadau Hulu mendapatkan 4.953 persil tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini. Program tersebut meliputi delapan desa: Desa Boti (32 persil), Desa Setawar (1.422 persil), Desa Nanga Pemubuh (730 persil), Desa Cupang Gading (750 persil), Desa Tapang Perodah (678 persil), Desa Sekonau (180 persil), Desa Nanga Biaban (519 persil), dan Desa Mondi (642 persil).
Plt Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus alias Mejeng, menyampaikan bahwa sebagian besar sertifikat telah diserahkan. “Desa Cupang Gading dan Desa Nanga Biaban sudah menerima sertifikat dari BPN Sekadau,” ungkap Mejeng, Sabtu (16/11/2024).
Ia berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat dapat menjaga aset tanah mereka dengan baik. Legalitas ini, katanya, memberi kepastian hukum bagi kepemilikan lahan di Sekadau, khususnya di Kecamatan Sekadau Hulu.
“Saya mengapresiasi kinerja BPN Sekadau yang bergerak cepat. Dari total 13.000 persil PTSL untuk Kabupaten Sekadau, Sekadau Hulu mendapatkan 4.953 persil, jumlah yang cukup besar,” tambahnya.
Mejeng juga berharap desa-desa yang belum menerima program PTSL dapat memperolehnya pada 2025, meskipun kuota tahun depan hanya sekitar 5.000 persil. “Kami mendorong masyarakat untuk mengajukan program ini melalui BPN,” ujarnya.
Selain itu, Mejeng mengapresiasi desa-desa yang telah mendampingi masyarakat dalam program PTSL, terutama dalam memberikan edukasi tentang pentingnya legalitas tanah.
Ia mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban membayar pajak setelah tanah bersertifikat. “Ini adalah kontribusi kita untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sekadau yang kita cintai,” pungkasnya. (asm/IE)