SEKADAU, Kalbar, (IE) – Pemerintah Kabupaten Sekadau mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serta Koperasi. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat peran strategis pelaku UMK dan koperasi sebagai penggerak ekonomi daerah sekaligus instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sekadau, ST Emanuel, menegaskan bahwa UMK dan koperasi merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan, terutama dalam menyediakan lapangan kerja dan membuka peluang usaha bagi masyarakat.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing usaha mikro dan koperasi, pemerintah daerah perlu hadir melalui perlindungan dan pemberdayaan yang optimal, efektif, dan efisien,” ujarnya, Senin (25/11/2025).
Raperda yang tengah dirancang tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan program pemberdayaan UMK dan koperasi. Di dalamnya memuat berbagai aspek penting, seperti kriteria usaha mikro, perizinan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, pola kemitraan, sistem pembiayaan, peran serta masyarakat, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi program.
Emanuel menjelaskan bahwa regulasi baru ini diperlukan agar seluruh kebijakan untuk pelaku UMK berjalan lebih terarah, selaras dengan kebijakan nasional, dan benar-benar menyentuh kebutuhan di lapangan. Melalui Raperda tersebut, pemerintah berharap pendampingan bagi pelaku usaha dapat berlangsung lebih komprehensif, mencakup perizinan, peningkatan kapasitas, pembentukan kemitraan, inovasi produksi, hingga akses terhadap pembiayaan.
Selain menyasar pelaku UMK, aturan ini juga mempertegas kedudukan koperasi dalam ekosistem ekonomi lokal. Melalui pengaturan yang terstruktur, koperasi akan memperoleh prioritas dukungan berupa kemudahan perizinan, perlindungan hukum, pengembangan kemampuan produksi, akses pemasaran, digitalisasi, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan daya saing.
Raperda ini juga digagas sebagai landasan dalam membangun pola kemitraan yang adil antara UMK, koperasi, dan pelaku usaha menengah maupun besar. Kemitraan yang diharapkan tidak hanya berkutat pada kerja sama bisnis, tetapi juga mencakup transfer teknologi, penguatan sumber daya manusia, perluasan jejaring pemasaran, hingga kerja sama produksi dan distribusi yang saling menguntungkan.
Lebih jauh, regulasi tersebut turut menekankan pentingnya pengawasan serta evaluasi secara akuntabel agar seluruh program pemberdayaan berjalan tepat sasaran dan transparan. Pemerintah menilai pembaruan aturan sangat diperlukan karena Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan UMKM sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi daerah, perubahan pola pasar, serta tuntutan digitalisasi usaha saat ini.
Dengan hadirnya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap tercipta ekosistem usaha yang kondusif, modern, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku UMK dan koperasi di daerah. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. (Tim/y)






