Seminar Gawai Dayak Sekadau Angkat Isu Perlindungan Hak Cipta di Era Digital

Sekadau305 Dilihat

SEKADAU, (IE) – Dalam rangkaian perayaan Gawai Dayak Ke-XIV Kabupaten Sekadau tahun 2025, Panitia Gawai Dayak melalui Seksi Seminar menggelar sebuah seminar bertema “Peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Melestarikan dan Mempromosikan Keanekaragaman Budaya serta Perlindungan Hak Cipta Lagu di Era Digital”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sekadau, pada Jumat (25/7/2025).

Seminar dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sekadau, Sandae, yang hadir mewakili Bupati Sekadau, Aron.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, menyampaikan bahwa seminar kebudayaan seperti ini rutin digelar setiap perayaan Gawai Dayak. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memperkuat identitas budaya masyarakat Dayak sekaligus mengedukasi generasi muda agar lebih memahami dan menghargai warisan leluhur.

“Tema tahun ini lebih menekankan pentingnya perlindungan karya budaya, khususnya lagu-lagu Dayak, melalui pengakuan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual. Ini penting untuk menjaga agar karya seni kita tidak diambil atau diklaim pihak lain tanpa izin,” ujar Jefray.

Salah satu narasumber, Herry Hermawan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, menekankan pentingnya pencatatan hak cipta bagi karya seni, khususnya lagu daerah. Ia mengungkapkan bahwa sampai pertengahan 2025, belum ada kontribusi signifikan dari sektor HKI di wilayah ini, padahal pelanggaran hak cipta masih sering terjadi.

“Banyak lagu tradisional Dayak sudah dipublikasikan pihak luar tanpa izin pencipta. Padahal, kalau punya bukti sah seperti sertifikat hak cipta, pemilik lagu bisa mengajukan gugatan dan mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Herry juga menambahkan bahwa pelaporan pelanggaran HKI kini bisa dilakukan secara digital dan diproses dalam waktu singkat, bahkan kurang dari satu jam.

Sementara itu, Feliks Chismayudha dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA) Sekadau menyayangkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mencatatkan karya cipta.

“Banyak seniman kita yang belum sadar akan pentingnya mendaftarkan karyanya hanya karena merasa belum bernilai ekonomis. Padahal justru itu yang membuat mereka rentan kehilangan haknya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memfasilitasi proses pendaftaran HKI, dan mendorong para seniman serta budayawan Dayak agar lebih aktif melindungi karya mereka, terutama di era digital yang rawan pembajakan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *