SEKADAU, (IE) – Wakil Bupati Kabupaten Sekadau, Subandrio, menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Sistem Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 06 Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Keling Kumang, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh elemen, khususnya sektor perkebunan, dalam menghadapi ancaman kebakaran lahan dan kebun (Karlabun) yang setiap tahun menjadi perhatian serius di berbagai wilayah termasuk Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menegaskan bahwa kebakaran lahan dan kebun bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak besar terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, mitigasi tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah, melainkan harus dilakukan secara bersama–sama dan melibatkan semua pihak.
“Kebakaran lahan dan kebun masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Untuk mengatasi persoalan ini, upaya mitigasi menjadi sangat penting. Mitigasi bukan hanya tugas pemerintah atau pihak tertentu saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tegas Subandrio.
Ia menambahkan bahwa kebijakan mitigasi harus dilakukan melalui pendekatan terencana dan terpadu. Dengan demikian, kebakaran lahan dapat dicegah, dan sekalipun terjadi, dampaknya dapat diminimalkan.
“Proses mitigasi melibatkan berbagai tindakan pencegahan dan kesiapsiagaan yang dirancang untuk mengurangi risiko serta memperkuat ketahanan wilayah terhadap ancaman kebakaran,” jelasnya.
Lebih jauh, Subandrio menyoroti peran perusahaan perkebunan, yang menurutnya memiliki tanggung jawab besar karena aktivitas operasional berada di kawasan rawan kebakaran. Perusahaan, katanya, wajib menjalankan langkah preventif, responsif, rehabilitatif, serta patuh terhadap regulasi pemerintah.
“Kepatuhan perusahaan dalam memenuhi regulasi mitigasi Karlabun harus ditingkatkan. Salah satu upayanya adalah melalui Rakor dan Sosialisasi Permentan Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permentan Nomor 05 Tahun 2018 mengenai Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar,” ujarnya.
Subandrio juga berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan komitmen perusahaan dalam memenuhi standar pengendalian Karlabun, baik dari sisi sistem, sarana prasarana, maupun sumber daya manusia.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap pihak perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajibannya terkait sistem pengendalian kebakaran lahan dan kebun, yang meliputi pengorganisasian, pengelolaan SDM, sarana prasarana, serta operasional pengendalian kebakaran,” pungkasnya.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan integrasi pencegahan Karlabun, sehingga tercipta keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perkebunan. (wn)






