Sekadau, (IE) — Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Pilar 1 – 3 tingkat Kecamatan Sekadau Hilir, bertempat di Halaman Kantor Camat Sekadau Hilir. Rabu, (16/7/2025). Deklarasi ODF ini juga bersamaan dengan dua desa yakni desa Sungai Ringin dan desa Mungguk.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengatakan, dalam Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan pada pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan, untuk bisa mewujudkan kehidupan yang sehat harus di dukung oleh lingkungan yang sehat.
“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, tentu itu semua menjadi tanggung jawab semua pihak mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, terutama masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Subandrio juga mengatakan, dengan ODF bisa menurunkan kejadian penyakit berbasis lingkungan diantaranya, penyakit Diare, thypoid, kecacingan dan lain-lain. Penyakit-Penyakit tersebut dapat menjadi penyebab timbulnya kondisi stunting pada bayi dan balita.
“Tujuan yang ingin dicapai dari STBM adalah terwujudnya kondisi sanitasi total melalui pemberdayaan masyarakat, dimana seluruh komponen masyarakat mampu melaksanakan lima pilar STBM, karena desa yang ODF merupakan cikal bakal akan terwujudnya kabupaten sehat,” ungkapnya.
“Saya percaya bahwa dengan usaha yang terus-menerus dan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat sendiri, program STBM, khususnya pilar pertama stop buang air besar sembarangan akan dapat terlaksana dengan baik, hal ini sudah dibuktikan oleh Kecamatan Sekadau Hilir yang dengan dukungan dan komitmen seluruh masyarakat dapat mewujudkan pilar pertama, kedua dan ketiga STBM, sehingga pada hari ini gerakan stop buang air besar sembarangan dapat kita deklarasikan bahwa Kecamatan Sekadau Hilir sebagai Kecamatan ODF dan Kecamatan yang telah melaksanakan tiga pilar STBM,” tuturnya.
“Semoga momentum ini bisa menjadi pemicu bagi Kecamatan lain di Kabupaten Sekadau untuk bisa segera mewujudkan program stop buang air besar sembarangan, sehingga ODF kabupaten dapat kita capai segera, ” pungkasnya.
Adapun 5 Pilar STBM tersebut yakni; Stop buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga. (wn)






