Desa Engkersik Deklarasikan STBM Pilar 1-3, Menuju Desa Layak Anak dan Bebas Buang Air Besar Sembarangan

Sekadau184 Dilihat

SEKADAU, (IE) Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, secara resmi mendeklarasikan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) untuk Pilar 1 hingga 3 pada Kamis, 10 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, bersama istri Ny. Wiwin Atriana Subandrio. Turut hadir dalam acara ini Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Bernardus Mochtar, Wakapolres Sekadau Kompol Asep Mustofa Kamil, Kabid Dinas Kesehatan, PP dan KB Kanisius Bernard, Camat Sekadau Hilir Gustar Indarto, Kepala Desa Engkersik Sukardiyanto, Kepala Puskesmas, perwakilan Wahana Visi Indonesia, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Desa Engkersik yang terdiri dari sembilan dusun mengusung semboyan “Menuju Desa Engkersik Layak Anak: Bersama-sama Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat” sebagai komitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan ramah anak.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, kepala dusun, tenaga kesehatan, serta seluruh masyarakat Desa Engkersik atas keberhasilan mendeklarasikan diri sebagai desa bebas buang air besar sembarangan (Open Defecation Free/ODF). Ia mengakui bahwa proses menuju deklarasi ODF bukanlah hal yang mudah, mengingat masih adanya kebiasaan masyarakat yang membuang hajat di sungai.

“Pelaksanaan ODF ini memang sedikit lambat karena menyangkut perubahan perilaku. Namun demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, deklarasi ini sangat penting dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Subandrio.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau sebelumnya telah menargetkan minimal tiga desa per kecamatan bisa mencapai status ODF sejak tahun 2022.

Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Kesehatan, Kabid Dinkes Kanisius Bernard turut memberikan apresiasi atas capaian Desa Engkersik yang telah memenuhi tiga pilar STBM, yaitu:

  1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS)

  2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)

  3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga

“Desa Engkersik menjadi desa ke-18 dari total 20 desa di Kecamatan Sekadau Hilir yang berhasil mendeklarasikan ODF. Ini adalah hasil dari kolaborasi yang baik antara pemerintah desa, masyarakat, dan OPD terkait,” jelas Kanisius.

Ia juga menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat dalam menjaga keberlanjutan perilaku hidup bersih dan sehat. “Kami berharap budaya stop BABS ini benar-benar diterapkan di setiap rumah tangga, dengan adanya pengawasan dan dukungan dari tokoh masyarakat,” harapnya.

Dengan deklarasi ini, Desa Engkersik meneguhkan diri sebagai desa yang berkomitmen menciptakan lingkungan sehat, layak anak, dan bebas dari praktik-praktik yang mencemari lingkungan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *