Wabup Sekadau Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Sekadau209 Dilihat

SEKADAU, (IE) Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sekadau, pada Senin (14/7/2025).

Dalam sambutannya, Subandrio menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Kedua dokumen tersebut menjadi acuan strategis dalam penyusunan APBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, penyusunan KUA Tahun 2026 menjadi tonggak awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2045, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.

“Ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan demi mencapai visi besar Kabupaten Sekadau untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Subandrio.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyusunan KUA Tahun 2026 diharapkan mampu mengintegrasikan arah dan tujuan strategis pembangunan dengan realitas fiskal, proyeksi ekonomi makro daerah, serta kebijakan pendapatan dan belanja yang ada. Sinkronisasi antara kebijakan nasional, provinsi, dan kondisi faktual daerah juga menjadi perhatian utama.

Adapun tujuan penyusunan KUA Tahun 2026 mencakup: Menyusun kondisi dan indikator makro sebagai dasar perencanaan pembangunan, Menyusun asumsi dasar yang rasional dan realistis dalam rancangan APBD, Menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS, Menentukan skala prioritas pembangunan daerah.

Sementara itu, PPAS Tahun 2026 disusun dengan tujuan: Menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, Menjadi pedoman penetapan program prioritas dan batas maksimal anggaran setiap perangkat daerah, Menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

Subandrio juga menyampaikan bahwa arah kebijakan fiskal nasional tahun 2026 difokuskan pada penguatan ketahanan nasional dan percepatan transformasi ekonomi, termasuk pemenuhan kedaulatan pangan, energi, dan penguatan ekonomi daerah.

“Untuk mendukung capaian prioritas pembangunan, diperlukan penyesuaian program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum tercantum dalam dokumen RKPD maupun Rencana Kerja SKPD, melalui penambahan kegiatan baru dalam KUA-PPAS 2026,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, Subandrio mengajak seluruh anggota DPRD untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan guna menyempurnakan dokumen KUA-PPAS tersebut.

“Kami sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari DPRD agar dokumen ini benar-benar menjadi landasan yang kokoh dalam penyusunan APBD yang aspiratif, berkualitas, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *