SPKS Sekadau Ingatkan Perusahaan Perkebunan Beli TBS Sawit Sesuai Harga Pemerintah

Parlemen119 Dilihat

Sekadau, Indoekspose.id — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, semakin menjanjikan. Dengan harga Disbun saat ini berkisar antara Rp 3.100 hingga Rp 3.200, para petani kelapa sawit di daerah tersebut merasakan peningkatan kesejahteraan dan semakin semangat dalam mengelola kebun mereka.

Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Sekadau, Bernadus Mohtar, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengingatkan perusahaan perkebunan untuk membeli TBS petani sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami berharap kepada perusahaan perkebunan di Kabupaten Sekadau agar membeli TBS petani sesuai harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau Disbun, karena itu adalah acuan resmi,” ujar Mohtar.

Mohtar menjelaskan, di Kalimantan Barat, penetapan harga TBS dilakukan sebanyak empat kali dalam seminggu. Ia menegaskan bahwa sudah ada acuan harga yang jelas untuk TBS, sehingga perusahaan diharapkan membeli TBS berdasarkan harga tersebut.

“Akan sangat merugikan petani jika perusahaan membeli TBS dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah,” lanjut Legislator Gerindra ini.

Saat ini, harga TBS berada di kisaran Rp 3.100 hingga Rp 3.200, dan tren peningkatan harga ini diperkirakan akan terus berlanjut. Mohtar mengimbau para petani sawit di Kabupaten Sekadau agar rajin merawat kebun mereka untuk memanfaatkan harga yang baik ini.

Di tengah kenaikan harga TBS, Mohtar juga mengingatkan para petani untuk lebih waspada terhadap risiko pencurian buah sawit, yang kian marak. Ia mengimbau para pengepul untuk berhati-hati saat membeli TBS dengan memeriksa asal usulnya, mengingat kasus pencurian TBS tidak hanya terjadi di kebun milik petani mandiri, tetapi juga di kebun milik perusahaan.

“Kita berharap agar pengepul lebih selektif dan memastikan asal usul TBS yang dibeli, supaya tidak ada pihak yang dirugikan oleh tindakan kriminal,” pungkas Mohtar. (as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *