DPRD Sekadau Bahas Usulan Perda Perlindungan Buruh Sawit bersama Teraju Indonesia dan Serikat Buruh

Sekadau155 Dilihat

Sekadau, Kalimantan Barat, (IE) – DPRD Kabupaten Sekadau mengadakan audiensi dengan Teraju Indonesia, Serikat Buruh Petani Kelapa Sawit, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD pada Selasa (25/11/2025), dengan fokus pembahasan pada rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perlindungan buruh kelapa sawit.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, Tomo, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong adanya payung hukum yang komprehensif guna memastikan perlindungan bagi para buruh sawit. Ia menekankan bahwa upaya tersebut sejalan dengan komitmen lembaganya terhadap isu sosial, lingkungan, dan prinsip kemanusiaan.

“Terkait perlindungan buruh sawit, kami berdialog bersama dinas terkait, DPRD, dan serikat pekerja. Semua pihak memberikan respons positif, baik dari legislatif maupun eksekutif,” ujar Tomo.

Ia berharap proses pengusulan tersebut dapat dilanjutkan pada tahun mendatang hingga akhirnya ditetapkan menjadi regulasi daerah.

“Semoga tahun depan usulan ini dapat masuk dalam agenda pembentukan Perda sehingga upaya mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan di Sekadau bisa semakin nyata,” tambahnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Nopita, menuturkan bahwa usulan tersebut akan diproses melalui mekanisme internal DPRD sebelum ditetapkan sebagai Perda inisiatif.

“Usulan ini akan dibahas lebih lanjut. Jika masuk sebagai Perda inisiatif, proses perencanaan bisa dilanjutkan hingga menjadi Perda. Regulasi seperti ini sangat penting karena secara khusus melindungi pekerja di sektor kelapa sawit,” jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Gerindra, Bernadus Mohtar, turut memberikan dukungan penuh terhadap aspirasi para buruh sawit. Menurutnya, keberadaan Perda sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi.

“Hari ini kami menerima aspirasi dari Teraju dan serikat buruh sawit mengenai perlindungan tenaga kerja melalui Perda. Kami menyambut baik inisiatif ini agar buruh di sektor perkebunan kelapa sawit mendapatkan kepastian dan jaminan hak,” ujarnya.

Mohtar menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti usulan tersebut bersama pihak eksekutif. Ia berharap Perda nantinya benar-benar dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi para buruh.

“Kami berharap Perda ini mampu mengakomodasi kepentingan buruh, terutama menyangkut hak-hak yang selama ini belum terpenuhi,” pungkasnya. (as/yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *