Sekadau, (IE) — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini, khususnya di lingkungan sekolah. Program ini didukung oleh sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, serta Peraturan Presiden yang berkaitan dengan pengentasan stunting dan malnutrisi. Lebih lanjut, keberadaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang membentuk Badan Gizi Nasional menjadi landasan hukum pelaksanaan program MBG secara terstruktur dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Fran Dawal, menyatakan bahwa program MBG telah mulai diimplementasikan di beberapa sekolah dan ke depan akan terus diperluas.
“Program ini akan terus berjalan dan kami berharap ke depannya dapat mencakup seluruh sekolah. Saat ini memang masih bertahap, tapi arah kebijakan jelas mendukung perluasan,” kata Fran Dawal diwawancara media ini di ruang kerjanya. Rabu (16/7/2025).
Menurut Fran Dawal, program MBG sangat penting karena berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan. Anak-anak yang sehat secara fisik dan memiliki asupan gizi yang cukup akan lebih mudah menyerap pelajaran dan berkembang secara optimal.
“Pendidikan tidak bisa dilepaskan dari faktor kesehatan. Gizi yang baik merupakan fondasi bagi tumbuh kembang anak, baik secara kognitif maupun fisik. Karena itu, kami sangat menyambut baik kebijakan ini,” tambahnya.
Pemkab Sekadau juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar pelaksanaan MBG dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah. (red)






