JAKARTA, Indoekspose.id – Setelah pembentukan kelembagaan Kabinet Merah Putih, pemerintah mempercepat proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa prioritas utama dalam pengisian jabatan ini adalah kompetensi ASN yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.
Dalam rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang digelar di Kantor Kementerian PANRB pada Senin (11/11), Menteri Rini menyatakan bahwa pengisian jabatan akan lebih selektif dengan mempertimbangkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan. “Pengisian jabatan harus mengutamakan kompetensi ASN yang relevan dengan bidang tugas, dengan tetap memperhatikan pengalaman dan fungsi jabatan sebelumnya,” kata Menteri Rini.
Lebih lanjut, Menteri Rini menjelaskan beberapa poin penting dalam proses pengisian jabatan tersebut. Pertama, setiap kandidat perlu melalui uji kompetensi, minimal berupa wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, pelaksana tugas (plt.) dapat ditunjuk untuk jabatan yang belum memiliki kandidat yang memenuhi syarat. Ketiga, percepatan pengisian jabatan dilakukan hanya dalam satu kali penetapan.
Menteri Rini juga menguraikan tiga metode yang akan digunakan dalam pengisian jabatan ASN: melalui pengukuhan pelantikan, uji kompetensi, dan pengisian dari instansi luar.
Pengisian jabatan ASN ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip meritokrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Prinsip merit dalam undang-undang ini menekankan pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, serta moralitas secara adil tanpa diskriminasi.
“Karier ASN bukan hanya berdasarkan seleksi terbuka, tetapi juga melalui manajemen talenta dengan pemetaan talent pool yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan instansi,” tambah Menteri Rini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi turut mendukung langkah ini. Ia menyatakan bahwa untuk mencapai target kinerja serta visi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, diperlukan pejabat ASN yang kompeten. Prasetyo menekankan bahwa tujuan utama dari proses pengisian jabatan ini adalah memastikan pelayanan publik yang optimal. “Kompetensi dan keahlian adalah hal utama, dan pelayanan kepada publik harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Dengan pendekatan berbasis kompetensi dan prinsip meritokrasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memenuhi harapan masyarakat. (humas PANRB)