Usulkan Cagar Biosfer Nata Pandawa, Fakultas Kehutanan Untan Audiensi dengan Pj. Gubernur Kalbar

Kalbar190 Dilihat

Pontianak, (Indoekspose) – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., menerima audiensi dari Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan), Dr. Ir. Farah Dibah, S.Hut., M.Si., beserta jajaran di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Kalbar pada Kamis (31/10/2024). Audiensi ini bertujuan untuk mengusulkan pembentukan Cagar Biosfer yang meliputi kawasan Pulau Karimata, Palung, dan Mendawai—dikenal dengan nama Cagar Biosfer Nata Pandawa—kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dr. Farah mengungkapkan bahwa cagar biosfer ini diusulkan sebagai upaya untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. “Cagar Biosfer ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya alam sehingga bisa menjadi penghidupan masyarakat, tetapi tetap dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Farah, konsep Cagar Biosfer tidak akan merusak lingkungan, melainkan akan mengoptimalkan manfaat yang dihasilkan, seperti jasa lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu. “Cagar Biosfer tidak merusak alam. Justru, kita memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat tanpa harus menebang pohon,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa status perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan cagar biosfer, seperti perkebunan kelapa sawit, tidak akan berubah, melainkan akan memperoleh nilai jual yang lebih tinggi. “Karena berada di kawasan Cagar Biosfer, maka branding value atau nilai ekonomi dari produk-produknya akan meningkat,” tuturnya.

Menanggapi usulan tersebut, Pj. Gubernur Kalbar Harisson menyambut baik rencana pembentukan cagar biosfer ini. Meski demikian, ia menekankan agar konsep tersebut tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Barat. “Jangan sampai menghambat pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai keputusan ini malah memberatkan masyarakat,” ungkap Harisson singkat.

Audiensi ini juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. (adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *